
Pangkajene, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan guna memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene Kepulauan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan yang semakin mudah, pasti, dan terpercaya bagi masyarakat.
✨ Bersama, wujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat!
