Pangkajene, Jumat, 19 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Wakaf yang berlangsung di Kantor KUA PUSAKA Kecamatan Pangkajene pada Jumat (19/6).

Kegiatan inventarisasi ini dilakukan melalui pengumpulan, pencocokan, dan verifikasi data tanah wakaf yang telah tercatat maupun yang belum memiliki sertipikat tanah. Proses tersebut melibatkan koordinasi dengan pihak KUA sebagai pemegang data administrasi perwakafan guna memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik tanah wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Pangkajene.

Inventarisasi tanah wakaf bertujuan untuk mengidentifikasi, mendata, dan memverifikasi tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat sehingga dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkomitmen mendukung percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, nazir, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat terwujudnya seluruh tanah wakaf yang terdaftar dan bersertipikat, sehingga pemanfaatannya bagi kepentingan umat dapat terlindungi secara hukum, aman, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *