
Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung dengan sejumlah agenda utama, mulai dari pemaparan penyusunan RDTR Tahun 2026, penyampaian arahan strategis, penandatanganan Pakta Integritas, hingga pembahasan sinergi lintas sektor dalam penyusunan RDTR. Rangkaian agenda tersebut dirancang untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong penyusunan dokumen tata ruang yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.
Dalam agenda pembukaan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN dijadwalkan menyampaikan arahan strategis terkait penyusunan RDTR. Arahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian koordinasi untuk menyelaraskan langkah dan dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan program penyusunan RDTR Tahun 2026.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh kepala daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang. Berdasarkan surat undangan Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor 25/UND-200.TU.01.02/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026, kehadiran kepala daerah secara langsung diperlukan dalam agenda tersebut sebagai wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penandatanganan Pakta Integritas, rapat juga mengagendakan penyampaian pandangan dan penguatan sinergi lintas sektor. Pembahasan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Keterlibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam penyusunan RDTR yang memerlukan dukungan lintas sektor. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan memiliki ruang untuk menyelaraskan pandangan sesuai bidang tugas masing-masing, sehingga proses penyusunan RDTR dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bagi jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, keikutsertaan dalam forum koordinasi ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan Kementerian ATR/BPN di bidang penataan ruang. Koordinasi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR, khususnya melalui keterlibatan instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Percepatan penyusunan RDTR merupakan salah satu upaya untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang terarah dan terkoordinasi. Oleh karena itu, komitmen bersama, sinkronisasi kebijakan, serta dukungan lintas sektor menjadi bagian penting dalam mendorong proses penyusunan RDTR agar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelaksanaan Penyusunan RDTR Region II, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan terus mendukung penguatan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program Kementerian ATR/BPN. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan penataan ruang yang lebih terarah, sekaligus mendukung pembangunan wilayah yang terencana dan berkelanjutan.
MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H., menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendorong percepatan penyusunan RDTR.
Kehadiran Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari keterlibatan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung koordinasi penyelenggaraan penataan ruang. Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam proses penyusunan RDTR, sehingga pelaksanaannya dapat didukung melalui koordinasi dan sinkronisasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
